Tata Cara Membuat Akta Kelahiran
Tahapan dan persyaratan pembuatan Akta elahiran:
- Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (yang asli)
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tersedia di desa atau minta ke kecamatan.
- Siapkan dokumen yang harus di foto kopi yaitu KTP orang tua (ayah dan ibu), KK, Akta Nikah atau Akta Perkawinan.
- Setelah semua disiapkan, barulah pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk di proses, alamat kantornya JL. R. E. Martadinata No. 45551, Ancaran – Kuningan (di belakang gedung DPRD Kuningan).
Berdasarkan
UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan bahawa pengurusan dan
pembuatan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya (GRATIS), untuk
pembuatan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan
lain-lain).
Kegunaan Akta Kelahiran:
1. Sebagai bukti sah warga negara Indonesia
2. Sebagai bahan rujukan dalam pembuatan dokumen lain seperti
ijazah
3. Salah satu syarat daftar sekolah
4. Syarat untuk melamar pekerjaan
5. Pengurusan tunjangan keluarga, warisan, beasiswa, pengsiunan
bagi pegawai, pengurusan perkawinan, kematian, perceraian, pengangkatan
anak/adopsi, dan sebagainya.



Komentar
Posting Komentar