Tata Cara Membuat Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah akta catatan sipil mengenai lahirnya seseorang, sehingga mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya. Dalam jangka waktu 60 hari pembuatan Akta Kelahiran gratis tanpa di pungut biaya. Namun jika lebih dari 60 hari, pembuatan akan di kenai denda sesuai tarif yang berlaku.

Tahapan dan persyaratan pembuatan Akta elahiran:
  1. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (yang asli)
  2. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tersedia di desa atau minta ke kecamatan.
  3. Siapkan dokumen yang harus di foto kopi yaitu KTP orang tua (ayah dan ibu), KK, Akta Nikah atau Akta Perkawinan.
  4. Setelah semua disiapkan, barulah pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk di proses, alamat kantornya  JL. R. E. Martadinata No. 45551, Ancaran – Kuningan (di belakang gedung DPRD Kuningan).
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan bahawa pengurusan dan pembuatan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya (GRATIS), untuk pembuatan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain).

Kegunaan Akta Kelahiran:
1.      Sebagai bukti sah warga negara Indonesia
2.      Sebagai bahan rujukan dalam pembuatan dokumen lain seperti ijazah
3.      Salah satu syarat daftar sekolah
4.      Syarat untuk melamar pekerjaan
5.      Pengurusan tunjangan keluarga, warisan, beasiswa, pengsiunan bagi pegawai, pengurusan perkawinan, kematian, perceraian, pengangkatan anak/adopsi, dan sebagainya.

Komentar

Postingan Populer